Term and Conditions

 1.   Ruangan Yang Dapat Digunakan

1.1 Wedding

    • Ruangan Ballroom Mas Soeharto
    • Ruangan Anyelir
    • Ruangan Chrysant
    • Ruang VIP
    • Selasar

1.2 Meeting Room (Rapat, seminar,dll)

    • Ruangan Ballroom Mas Soeharto
    • Ruangan Anyelir
    • Ruangan Chrysant
    • Ruangan Rafflesia
    • Ruangan La Tulip

 2.   Fasilitas

2.1 Fasilitas (Wedding)

    • Kursi: Akad Nikah maksimal 100 unit. Resepsi maksimal 200 unit.
    • AC
    • Screen Projector 1 Set Ukuran 3x2 meter
    • Sound system + 4 microphone
    • Ruang rias pengantin
    • Ruang tunggu keluarga
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan security
    • Biaya kebersihan
    • Toilet
    • 120 buah kursi + cover
    • Panggung pelaminan 12x4 m tinggi 54cm
    • Panggung music 3x4m dan 3x6m
    • Listrik + 10.000 watt
    • Bebas parkir untuk 20 unit kendaraan

 

2.2 Fasilitas (Meeting Room)

    • AC
    • Screen Projector 1 Set Ukuran 3x2 meter
    • Sound system + 4 microphone
    • Pengamanan security
    • Biaya kebersihan
    • Toilet
    • 120 buah kursi + cover
    • Panggung ukuran 12x4 m tinggi 54cm
    • Panggung ukuran 3x4m dan 3x6m
    • Listrik + 10.000 watt

  

3.   Ketentuan Pemesanan

    • Pemesanan dapat dilayani melalui telepon/whatsapp, surat, dan/atau datang langsung ke : 
    • Pemesanan Function Room ini berlaku untuk jangka waktu 3 hari dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari pemesan, maka pemesanan tersebut dianggap BATAL.
    • Uang muka sewa gedung (wedding hall) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dibayar maksimal 3 hari saat invoice/kwitansi telah diterima oleh pemesan.
    • Uang  muka  sewa  gedung  (meeting  room)  sebesar  50%  dari  harga  kesepakatan,  dibayar maksimal 3 hari saat invoice/kwitansi telah diterima oleh pemesan.
    • Pelunasan pembayaran untuk wedding hall dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari sebelum acara berlangsung.
    • Pelunasan pembayaran untuk meeting room dilaksanakan selambat-lambatnya 1 hari sebelum acara berlangsung.
    • Ketentuan  pembayaran  hanya  dapat  dilakukan  melalui  metode  transfer  melalui  rekening sebagai berikut :
      • Nomor rekening          : 667 667 7718
      • Atas nama                     : PT Pos Properti Indonesia
      • Bank                               : BNI
      • Cabang                          : Perintis Kemerdekaan
    • Pembayaran diluar ketentuan tersebut tidak diterima sebagai bukti pembayaran yang sah dan kami tidak bertanggungjawab jika pembayaran dilakukan diluar rekening dari PT. Pos Properti Indonesia.

​ 

4.   Pembatalan Sewa/Perubahan Tanggal

    • Perubahan  waktu/tanggal  pemakaian  Gedung  Graha  Pos  Indonesia  diperkenankan  hanya sebanyak 1 (satu) kali, selama tanggal/waktu tersebut masih tersedia/kosong, dengan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelumnya.
    • Pembatalan  oleh  pihak  pemesan,  maka  uang  muka  yang  sudah  dibayarkan  tidak  dapat dikembalikan / hangus.
    • Pembatalan oleh pengelola gedung akibat sebab kahar / force majeur maka uang muka yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan secara utuh sebesar 100% (seratus persen)

 

5.   Tata Tertib Penggunaan Wedding Hall

    •  Acara berlangsung 6 (enam) jam / Sesi Acara.
    • Untuk SESI ACARA PAGI waktu acara adalah Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB sedangkan SESI ACARA MALAM Pukul 18.00 s.d 22.00 WIB (TIDAK ADA PERPANJANGAN WAKTU DALAM HAL PENGGUNAAN BALLROOM)
    • Pengguna diwajibkan melaksanakan 1 kali Tehnikal meeting (TM) atau meeting akhir bersama Pengelola & seluruh mitra kerja yang ditunjuk yaitu vendor Catering, Dekorasi, Foto video, Musik dan Paniti Keluarga /WO yang terlibat. Adapun TM dilakukan maksimal DUA MINGGU SEBELUM HARI H ACARA, pada hari SENIN s.d JUMAT
    • Hasil kesepakatan akan menjadi ACUAN KERJA BERSAMA seluruh pihak (pemangku hajat, para vendor dan pengelola gedung).
    • Pengelola gedung tidak bertanggung jawab atas perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pengguna gedung diluar hasil meeting/kesepakatan kecuali adanya surat pemberitahuan resmi dari pengguna gedung maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan acara.
    •  Listrik yang disediakan oleh pihak pengelola adalah sebesar 10.000 WATT (FOV)
    • Kelebihan makanan yang telah dipesan dapat dibawa pulang setelah acara berakhir.
    • Kecelakaan maupun kelalaian dari pihak vendor akan diselesaikan antara vendor dan penyewa gedung tanpa harus melibatkan pihak pengelola.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan TIDAK DIPERKENANKAN merusak karpet, lantai, interior, memaku dan menempelkan sesuatu di dinding, gordyn, jendela, maupun pintu yang dapat merusak atau mengotori gedung serta perlengkapan yang ada. Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya perbaikan.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan TIDAK DIPERBOLEHKAN membawa dan/atau menggunakan kembang api,senjata api atau senjata tajam, minuman keras termasuk beer, obat – obatan terlarang kedalam lingkungan Gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan DILARANG KERAS MEROKOK didalam gedung termasuk Ballroom, Ground Room, Ruang Rias, Toilet, Emergency Exit, Merokok hanya diperkenankan diluar gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan DILARANG MEMASAK di dalam area Gedung.
    • Pihak Rekanan Catering dan Dekorasi WAJIB Memberikan alas karpet maupun terpal sewaktu melakukan kegiatan merangkai maupun finishing baik didalam ballroom amaupun diluar ballroom.
    • Pihak Rekanan Dekorasi dan Catering ataupun WO WAJIB membersihkan semua kotoran (sampah) yang timbul mulai dari awal sampai selesai acara dan wajib membawa  sampah yang ditimbulkan tersebut.
    • Rekanan Catering wajib memberikan alas karpet/ terpal untuk setiap gubukan yang tampil didalam ballroom.
    • Pihak penyewa atau rekanan harus memberikan hiasan (dekorasi) yang sesuai.
    • Umbul – umbul & bunga papan menjadi tanggung jawab pemangku hajat.
    • Pihak  penyewa  atau  rekanan  dalam  pembuatan  taman  atau  mini  garden  DIWAJIBKAN menggunakan alas plastik dan setelah acara selesai lantai dibesihkan seperti semula.
    • Pihak pengelola tidak bertanggung jawab terhadap acara yang tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Untuk itu apabila diperlukan pengelola bersedia untuk memberikan saran dalam hal penyelenggaraan acara.
    • Pihak penyewa atau rekanan TIDAK DIPERBOLEHKAN menggunakan saluran atau stop kontak listrik diluar yang telah ditentukan tanpa seizin pengelola gedung.
    • Pihak penyewa atau rekanan dalam hal pemasangan spanduk , papan karangan bunga dan lain- lain demi menjaga ketertiban dan keindahan harus dikoordinasikan dengan pengelola gedung.
    • Pihak penyewa & Rekanan dilarang membawa, memindahkan atau merubah peralatan milik gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan dalam penyajian catering makanan harus dipisah yaitu yang berkuah dan rentan terhadap pengotoran karpet diletakkan diluar area karpet.
    • Pengelola dapat menentukan tata letak gubukan dan buffe menghindari perusakan karpet ballroom.
    • Pihak penyewa dan vendor yang terlibat wajib membawa semua sampah yang ditimbulkan.
    • Segala bentuk aturan di luar aturan ini akan disampaikan oleh Pengelola Gedung saat Tehnikal meeting (TM)
    • Pihak penyewa atau rekanan WAJIB mematuhi tata tertib dan peraturan gedung yang berlaku.

  

6.   Tata Tertib Penggunaan Meeting Room

    • Acara berlangsung delapan jam / Sesi Acara.
    • Bila diperlukan Pengguna melaksanakan 1 kali Gladi Resik (GR) atau meeting akhir bersama Pengelola & seluruh mitra kerja
    • Hasil kesepakatan GR akan menjadi ACUAN KERJA BERSAMA seluruh pihak (pemangku hajat, para vendor dan pengelola gedung).
    • Pengelola gedung tidak bertanggung jawab atas perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pengguna gedung diluar hasil meeting/kesepakatan kecuali adanya surat pemberitahuan resmi dari pengguna gedung maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan acara.
    • Listrik yang disediakan oleh pihak pengelola adalah sebesar 10.000 WATT (FOV)
    • Kecelakaan maupun kelalaian dari pihak vendor akan diselesaikan antara vendor dan penyewa gedung tanpa harus melibatkan pihak pengelola.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan TIDAK DIPERKENANKAN merusak karpet, lantai, interior, memaku dan menempelkan sesuatu di dinding, gordyn, jendela, maupun pintu yang dapat merusak atau mengotori gedung serta perlengkapan yang ada. Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya perbaikan.
    • Pihak  Penyewa  atau  Rekanan  TIDAK  DIPERBOLEHKAN  membawa  dan/atau  menggunakan kembang api,senjata api atau senjata tajam, minuman keras termasuk beer, obat – obatan terlarang kedalam lingkungan Gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan DILARANG KERAS MEROKOK didalam gedung termasuk Ballroom, Ground Room, Ruang Rias, Toilet, Emergency Exit, Merokok hanya diperkenankan diluar gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan DILARANG MEMASAK di dalam area Gedung.
    • Pihak Rekanan Catering dan Dekorasi WAJIB Memberikan alas karpet maupun terpal sewaktu melakukan kegiatan merangkai maupun finishing baik didalam ballroom amaupun diluar ballroom.
    • Pihak  Rekanan  Dekorasi  dan  Catering  ataupun  EO  WAJIB  membersihkan  semua  kotoran (sampah) yang timbul mulai dari awal sampai selesai acara dan wajib membawa  sampah yang ditimbulkan tersebut.
    • Rekanan Catering wajib memberikan alas karpet/ terpal untuk setiap gubukan yang tampil didalam ballroom.
    • Pihak penyewa atau rekanan harus memberikan hiasan (dekorasi) yang sesuai.
    • Umbul – umbul & bunga papan menjadi tanggung jawab pemangku hajat.
    • Pihak  penyewa  atau  rekanan  dalam  pembuatan  taman  atau  mini  garden  DIWAJIBKAN menggunakan alas plastik dan setelah acara selesai lantai dibesihkan seperti semula.
    • Pihak pengelola tidak bertanggung jawab terhadap acara yang tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Untuk itu apabila diperlukan pengelola bersedia untuk memberikan saran dalam hal penyelenggaraan acara.
    • Pihak penyewa atau rekanan TIDAK DIPERBOLEHKAN menggunakan saluran atau stop kontak listrik diluar yang telah ditentukan tanpa seizin pengelola gedung.
    • Pihak penyewa atau rekanan dalam hal pemasangan spanduk , papan karangan bunga dan lain- lain demi menjaga ketertiban dan keindahan harus dikoordinasikan dengan pengelola gedung.
    • Pihak penyewa & Rekanan dilarang membawa, memindahkan atau merubah peralatan milik gedung.
    • Pihak Penyewa atau Rekanan dalam penyajian catering makanan harus dipisah yaitu yang berkuah dan rentan terhadap pengotoran karpet diletakkan diluar area karpet.
    • Pengelola dapat menentukan tata letak gubukan dan buffe menghindari perusakan karpet ballroom.
    • Pihak penyewa dan vendor yang terlibat wajib membawa semua sampah yang ditimbulkan.
    • Segala bentuk aturan di luar aturan ini akan disampaikan oleh Pengelola Gedung saat Gladi Resik atau Meeting Terakhir sebelum pelaksaan kegiatan
    • Pihak penyewa atau rekanan WAJIB mematuhi tata tertib dan peraturan gedung yang berlaku.